Sekilas tentang Kakao
Kakao merupakan tanaman yang sangat penting dalam industri cokelat. Buahnya, yang dikenal sebagai biji kakao, digunakan untuk membuat berbagai produk cokelat yang populer di seluruh dunia. Tanaman ini berasal dari Amerika Tengah dan Selatan, namun kini telah tersebar luas di berbagai negara tropis, termasuk Indonesia.
Kakao memiliki banyak manfaat, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Dari sisi kesehatan, manfaat kakao antara lain adalah kaya akan antioksidan yang dapat melindungi tubuh dari radikal bebas, meningkatkan aliran darah, dan mendukung kesehatan jantung. Selain itu, produk olahan kakao seperti cokelat juga diketahui dapat meningkatkan mood dan memberikan efek relaksasi.
Secara ekonomi, kakao berperan penting sebagai salah satu komoditas ekspor utama Indonesia. Dengan permintaan global yang terus meningkat, kakao memberikan peluang ekonomi yang signifikan bagi para petani di berbagai wilayah Indonesia.
Persebaran kakao di Indonesia cukup merata, namun terdapat beberapa daerah utama yang menjadi sentra produksi kakao. Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, serta Sumatera Barat dan Papua merupakan beberapa wilayah kunci dalam produksi kakao di Indonesia.
Faktor-faktor seperti iklim tropis, tanah subur, dan peningkatan kualitas budidaya telah mendorong persebaran kakao yang luas di Indonesia. Sebagai salah satu produsen kakao terkemuka di dunia, Indonesia terus meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas kakao untuk memenuhi permintaan pasar global.
Tanaman kakao tidak hanya penting dari segi komersial, tetapi juga memberikan berbagai manfaat kesehatan. Dengan persebaran yang merata di berbagai wilayah di Indonesia, kakao memainkan peran vital dalam perekonomian negara dan kesejahteraan para petani. Diharapkan dengan terus meningkatnya kesadaran akan manfaat kakao dan perbaikan teknik budidaya, industri kakao Indonesia akan terus berkembang dan berkontribusi signifikan pada ekonomi nasional.
Komoditas potensi lahan perkebunan | Data potensi lahan sektor perkebnunan (Hektar) | Data potensi lahan sektor perkebnunan (Hektar) | Data potensi lahan sektor perkebnunan (Hektar) |
2013 | 2014 | 2015 | |
Lada | 42 907,00 | 44 992,00 | 48 011,00 |
Karet | 79 520,00 | 79 838,00 | 81 609,00 |
Kelapa sawit | 59 115,00 | 61 506,00 | 63 212,00 |
Kelapa | 11 149,00 | 10 773,00 | 10 026,00 |
Kakao | 816,00 | 710,00 | 725,00 |
Aren | 69,00 | 150,00 | 165,00 |
HS Code Kakao
HS Code | Uraian Barang (Bahasa) | Uraian Barang (English) |
1801 | Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng. | Cocoa beans, whole or broken, raw or roasted |
1802 | Kulit, sekam, selaput dan sisa kakao lainnya. | Cocoa shells, husks, skins and other cocoa waste. |
1803 | Pasta kakao, dihilangkan lemaknya maupun tidak. | Cocoa paste, whether or not defatted. |
1804 | Mentega, lemak dan minyak kakao. | Cocoa butter, fat and oil. |
1805 | Bubuk kakao, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya. | Cocoa powder, not containing added sugar or other sweetening matter. |
Negara Tujuan Ekspor Kakao
lainnya : 43.32%. sumber : Badan Pusat Statistik Indonesia. (30 November 2023). Statistik Kakao Indonesia 2022. Diakses pada 20 Agustus 2024, dari https://www.bps.go.id/id/publication/2023/11/30/ef4419ba62e6ec7d4490218e/statistik-kakao-indonesia-2022.html
Untuk mengekspor barang ke luar negeri, pelaku usaha perlu memiliki surat izin resmi, seperti:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
2. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
4. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen ekspor, seperti: Dokumen Purchase Order, Bill of Lading (B.L), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Shipping Instruction (SI), COO (Certificate of Origin) atau SKA (Surat Keterangan Asal).
- Untuk produk tumbuhan diperlukan dokumen tambahan dari Balai Karantina berupa :
- Memenuhi persyaratan Negara Tujuan
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukan untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
- Surat Izin Pengeluaran dari Kementerian Pertanian untuk ( Benih/Tanaman/Bibit )
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dilindungi dan masuk dalam daftar Apendix
- Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
- Packing declaration (untuk kemasan kayu);