Produk turun kelapa sawit beranekaragam jenisnya. Misalnya minyak nabati, cangkang kelapa sawit, serat dan pelepah, margarin, dan lain-lain. Dalam proses ekspor atau impor, hal penting yang perlu kita pelajari adalah klasifikasi barang. Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan aturan tentang klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit. Pada lampiran Permenperin tersebut terdapat pengelompokan pos tarif, identifikasi teknis yang meliputi parameter, nilai, dan satuan.
Harmonized System (HS) adalah kode klasifikasi produk yang dikeluarkan oleh otoritas kepabeanan yang digunakan untuk mengidentifikasi an mendeskripsikan produk. Kode HS digunakan sebagai instrumen dalam penghitungan pengenaan bea masuk barang yang diperdagangkan secara internasional.
Sebagai contoh, cangkang kernel sawit / palm kernel shell pada pos tarif BTKI 2022 mempunyai kode HS 1404.90.91. Lalu identifikasi teknisnya sebagai berikut :
Parameter | Nilai | Satuan | Keterangan |
Kadar inti sawit | <2,0 | %-Massa | Definisi : Cangkang dari inti sawit yang belum diproses menjadi pellet. |
Untuk menjaga surplus perdagangan, pemerintah terus berupaya mendorong ekspor produk yang potensial. Sebelum melakukan proses ekspor komoditas turunan kelapa sawit, penting untuk memahami klasifikasi barang yang ada pada Permenperin 32 tahun 2024.