Lada atau sahang, komoditas potensial ekspor bangka belitung

Lada, atau lebih dikenal dengan nama ilmiah Piper nigrum, merupakan salah satu rempah yang paling populer dan penting di dunia. Sejak zaman kuno, lada telah digunakan tidak hanya untuk keperluan kuliner tetapi juga untuk pengobatan tradisional. Berasal dari India Selatan, rempah ini sekarang telah menyebar ke berbagai belahan dunia.
Jenis-jenis Lada :
Lada terbagi menjadi beberapa jenis utama, yaitu lada hitam, lada putih, dan lada hijau. Lada hitam dihasilkan dari buah lada yang dipetik ketika masih belum sepenuhnya matang dan kemudian dikeringkan. Lada putih berasal dari biji lada yang telah matang sempurna dan direndam untuk menghilangkan kulit luarnya. Sementara, lada hijau diambil dari buah yang masih sangat muda dan sering diawetkan dalam air garam atau cuka.
Manfaat Lada :
Lada dikenal memiliki berbagai manfaat kesehatan yang telah didokumentasikan oleh penelitian ilmiah. Kandungan piperine dalam lada dapat meningkatkan fungsi pencernaan dan membantu penyerapan nutrisi. Selain itu, lada juga memiliki sifat antioksidan, anti-inflamasi, dan antibakteri, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan kesehatan umum.
Lada sebagai bumbu makanan :
Lada adalah bumbu yang serbaguna dan dapat digunakan dalam berbagai hidangan, mulai dari masakan Barat hingga masakan Asia. Di negara-negara Asia, lada sering digunakan dalam sup, kari, dan berbagai hidangan berbasis daging. Di Eropa dan Amerika, lada sering ditambahkan ke dalam saus, salad, dan hidangan panggang untuk memberikan aroma dan rasa yang khas.

Potensi Lada di Pulau Bangka

Kabupaten/KotaProduksi Lada (Ton)Produksi Lada (Ton)Produksi Lada (Ton)
201420152016
Jumlah41,0041,0062,00
Bangka9,009,0010.00
Belitung7,007,0011,00
Bangka Barat4,004,006,00
Bangka Tengah7,007,0012,00
Bangka Selatan7,007,009,00
Belitung Timur7,007,0014,00
Pangkalpinang0,00
sumber : bps provinsi bangka belitung

Lada atau Sahang merupakan komoditas perkebunan yang sangat potensial di Bangka Belitung (Babel). Bahkan lada putih khas daerah Babel telah mendapatkan sertfikat indikasi geografis (IG) hyang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia pada tahun 2010.

HS Code Lada

HS CodeUraian Barang (Bahasa)Uraian Barang (English)
0904Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.Pepper of the genus Piper; dried or crushed or ground fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta.
Harmonized System Code (HS Code) adalah kode yang digunakan oleh bea cukai di seluruh dunia untuk mengklasifikasi barang impor dan ekspor. HS Code adalah sistem standar internasional yang dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO). Kode ini terdiri dari enam digit dan secara khusus mengidentifikasi jenis barang yang dikirim

Negara Tujuan Ekspor Lada

Sumber tabel : bps.go.id

Data tersebut merupakan ekspor lada putih menurut negara tujuan utama pada tahun 2019 s.d. 2023. Statistik menunjukan Peluang ekspor lada sangat potensial, Bangka Belitung yang mempunyai kualitas Lada unggul seharusnya bisa memaksimalkan lagi produksi yang beriorientasi pada ekspor

Persyaratan Ekspor Lada di negara tujuan

Untuk mengekspor barang ke luar negeri, pelaku usaha perlu memiliki surat izin resmi, seperti:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
2. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
4. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen ekspor, seperti: Dokumen Purchase Order, Bill of Lading (B.L), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Shipping Instruction (SI), COO (Certificate of Origin) atau SKA (Surat Keterangan Asal).

Untuk produk tumbuhan diperlukan dokumen tambahan dari Balai Karantina berupa :

Memenuhi persyaratan Negara Tujuan
Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukan untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Surat Izin Pengeluaran dari Kementerian Pertanian untuk ( Benih/Tanaman/Bibit )
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dilindungi dan masuk dalam daftar Apendix
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
Packing declaration (untuk kemasan kayu);

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *